INDONESIAHARIINI
Diskon tarif tol sebesar 15 persen kembali diberlakukan selama tiga hari penuh periode arus balik Lebaran 2019, yakni sejak 10 Juni pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, pemberian diskon tarif tol ini juga telah diberlakukan pada tiga hari periode arus mudik Lebaran 2019, yakni pada 27-29 Mei.
Ketentuan diskon tarif ini berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia yang dioperasikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berada di bawah naungan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
Adapun menurut keterangan yang diberikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu BUJT, diskon tidak diberikan pada saat prediksi puncak arus mudik maupun balik Lebaran 2019 agar lalu lintas dapat terdistribusi dengan baik.
"Diskon tarif tol yang sepenuhnya merupakan inisiasi dari ATI merupakan bentuk pelayanan dan apresiasi bagi pengguna jalan tol serta mendistribusikan lalu lintas agar tidak menumpuk di sejumlah tanggal tertentu," tulis Jasa Marga.
PT Jasa Marga (Persero) membantah jika struk transaksi tol dapat dijadikan bukti untuk mendapatkan klaim asuransi jika pengguna tol mengalami kecelakaan. Hal tersebut setelah sebelumnya muncul informasi yang beredar di media sosial terkait penggunaan struk transaksi tol.
"Merespon informasi hoaks yang hari ini beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Dia menjelaskan, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Kemudian, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," jelas dia.
Irra mengungkapkan, adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Ini agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
"Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT. Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian, nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan," tandas dia.
No comments:
Post a Comment